Restoran di Pontianak Pakai Gas Melon Terancam Sanksi

  Tuguborneo.id – Restoran dan pelaku usaha kuliner di Kota Pontianak yang masih menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi kini terancam mendapat sanksi tegas. Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta Pemerintah Kota Pontianak memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang membandel. Gas melon dinilai seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan pelaku usaha besar. DPRD Desak Pemkot Bertindak Tegas Satarudin menegaskan penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha yang tidak berhak harus segera dihentikan. Menurutnya, gas melon merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro tertentu. Ia meminta Pemerintah Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha kuliner yang masih nekat menggunakan gas bersubsidi tersebut. Peringatan keras dinilai perlu diberikan sebelum sanksi lebih lanjut dijatuhkan. Aturan Penggunaan LPG 3 Kg Sudah Jelas Satarudin menyebut atu...